Jane Austen (16 desember 1977-18 july 1817) seorang novelist inggris
yang sangat peduli akan kesosialan.
George Wilhelm Friedrich Hegel (27 agustus 1770-14 november 1831)
seorang filsafat jerman.
Adalah contoh para pemikir yang mengingkari adanya sifat *kewajiban* untuk
kaidah-kaidah hukum internasional dan memandang bahwa telah keluar dari
masalah-masalah internasional.
Mungkin sedikit kritik dari pendapat beliau yang penulis temukan
menurut Dr. Abdul Ghoni Mahmud dalam bukunya al-qonun ad-dauly al-am :
1. bahwa pendapat yang dikatakan oleh kaum penolak bagi sifat
legalitas/validitas hukum internasional adalah terjadi hubungan antara
keberadaan kaidah-kaidah legalitas dan kebutuhan adanya pembuat undang
-undang/peraturan itu sendiri. ini adalah tidak benar menurut sebagian
ahli hukum dengan alasan bahwa adanya undang-undang adalah suatu
perkara yang berdiri sendiri dari keberadaannya kekuasaan legislati (
sulthoh at tasyri'iyyah). dan kaidah undang-undang itu telah ada
sebelum adanya pembuat UU/peraturan seperti halnya kaidah UU yang
diambil dari adat istiadat ( urf). jadi kaidah2 ini telah ada sebelum
adanya kekuasaan legislatif, maka dari itu UU bersifat memajibkan.
2.pendapatnya yang mengatakan bahwa : kaidah UU internasional didirikan
atas dasar keridloan atau kesepakatan suatu kelompok sosial, jadi tidak
ada sifat kewajiban bagi mereka. kritik dari pendapat ini adalah :
bahwa kaidah UU negara yang dikeluarkan oleh badan kekuasaan legislatif
itu laen didirikan ats dasa keridloan antara suatu kelompok, maka
sesinguhnya parlemen misalnya didalam menetapkan dan mengeluarkan suatu
perundang-undangan harus sesuai dengan kesepakatan semua parlemen yaitu
kesepakatan semua rakyat dan keridloannya atas UU tersebut.
3. ketidak adaannya suatu sanksi atau ketidak adanya suatu yang
mencakupnya itu bukan berarti tidak adanya suatu kaidah UU, karena
suatu sanksi peraturan yang di realisasikan oleh badan pelaksana itu
tidak selalu ada di setiap komunitas sosial, dan sanksi yang
keberadaannya membantu dalam pelaksanaan kaidah UU tapi keberadaannya
itu tidak wajib. maka sanksi itu tidak wajib untuk memunculkan suatu
kaidah UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar