4/16/2008

Tabiat Kaidah UU Internasional

Jane Austen (16 desember 1977-18 july 1817) seorang novelist inggris
yang sangat peduli akan kesosialan.

George Wilhelm Friedrich Hegel (27 agustus 1770-14 november 1831)
seorang filsafat jerman.

Adalah contoh para pemikir yang mengingkari adanya sifat *kewajiban* untuk

kaidah-kaidah hukum internasional dan memandang bahwa telah keluar dari

masalah-masalah internasional.

Mungkin sedikit kritik dari pendapat beliau yang penulis temukan

menurut Dr. Abdul Ghoni Mahmud dalam bukunya al-qonun ad-dauly al-am :

1. bahwa pendapat yang dikatakan oleh kaum penolak bagi sifat

legalitas/validitas hukum internasional adalah terjadi hubungan antara

keberadaan kaidah-kaidah legalitas dan kebutuhan adanya pembuat undang

-undang/peraturan itu sendiri. ini adalah tidak benar menurut sebagian

ahli hukum dengan alasan bahwa adanya undang-undang adalah suatu

perkara yang berdiri sendiri dari keberadaannya kekuasaan legislati (

sulthoh at tasyri'iyyah). dan kaidah undang-undang itu telah ada

sebelum adanya pembuat UU/peraturan seperti halnya kaidah UU yang

diambil dari adat istiadat ( urf). jadi kaidah2 ini telah ada sebelum

adanya kekuasaan legislatif, maka dari itu UU bersifat memajibkan.

2.pendapatnya yang mengatakan bahwa : kaidah UU internasional didirikan

atas dasar keridloan atau kesepakatan suatu kelompok sosial, jadi tidak

ada sifat kewajiban bagi mereka. kritik dari pendapat ini adalah :

bahwa kaidah UU negara yang dikeluarkan oleh badan kekuasaan legislatif

itu laen didirikan ats dasa keridloan antara suatu kelompok, maka

sesinguhnya parlemen misalnya didalam menetapkan dan mengeluarkan suatu

perundang-undangan harus sesuai dengan kesepakatan semua parlemen yaitu

kesepakatan semua rakyat dan keridloannya atas UU tersebut.

3. ketidak adaannya suatu sanksi atau ketidak adanya suatu yang

mencakupnya itu bukan berarti tidak adanya suatu kaidah UU, karena

suatu sanksi peraturan yang di realisasikan oleh badan pelaksana itu

tidak selalu ada di setiap komunitas sosial, dan sanksi yang

keberadaannya membantu dalam pelaksanaan kaidah UU tapi keberadaannya

itu tidak wajib. maka sanksi itu tidak wajib untuk memunculkan suatu

kaidah UU.

Tidak ada komentar: